Implementasi
pengamalan pancasila
dan Pemahaman
bela negara di era globalisasi
Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah dijiwa seluruh rakyat Indonesia,
yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pendekatan Pancasila Secara Historis
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit pada abad XIV yang
terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu
sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila
juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu
sebagai berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki
4. Tidak
boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang
Pada
perjuangan merebut kemerdekaan Pancasila mulai dirumuskan kembali. Pembahasan
historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan
Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden
RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan
ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
1.
Telah tentang dasar negara
Indonesia merdeka baru dimulai padatanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
2. Sesudah
Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang
rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan
Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan
pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai
peraturan operasional tentangnya.
Dalam
hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa)
tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara
lebih “alamiah‟. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan
pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan
historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh
gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi
Pancasila otentik.
Hal
itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada
rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu
merupakan satu kebulatan yang utuh.
Sedangkan, Bela negara adalah sikap warga negara yang dijiwai oleh rasa
kecintaannya terhadap negara Indonesia dan merupakan hak dan kewajiban mereka
untuk membangun negara Indonesia dengan semangat untuk kesejahteraan negara
tersebut. Nilai dasar dari bela negara tersebut adalah berkomitmen untuk
memiliki rasa kebangsaan dalam setiap pekerjaan yang kita kerjakan. Misalnya
dengan kita bekerja, sekolah atau melalukan pekerjaan lainnya harus dengan rasa
kebangsaan yang melekat pada diri kita, agar memberikan yang terbaik untuk
kepentingan bersama, namun semua itu harus berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar1945. Di dalam bela negara, pastinya harus ada kesadaran di
dalam diri pada setiap warga negaranya. Kesadaran bela negara perlu
ditingkatkan melalui pendidikan kesadaran bela negara. Perlunya kesadaran
membela negara adalah untuk membangun kekuatan bukan hanya kekuatan militer
tetapi juga kekuatan non-militer.
Sekarang ini, di era globalisasi banyak sekali ancaman-ancaman
dari luar yang kadang kala kita sepelekan, contohnya saja pada kasus di jaman
sekarang ini adalah budaya kita yang sudah kebarat-baratan. Dari berbagai aspek
seperti bahasa, cara berpakaian, makanan, minuman dan lain-lain. Seperti yang
kita ketahui budaya kita sudah sangat bercampur dengan budaya luar, contohnya
seperti gaya berpakaian dan budaya sex bebas dari barat yang sekarang mulai mempengaruhi
budaya kita.
Kita lihat cara berpakaian remaja-remaja jaman sekarang, betapa
seronoknya mereka memakai pakaian yang tidak sopan, kadang kala bagian tubuh
mereka terlihat yang kadang-kadang mengundang tindak kejahatan. Bagaimana
tidak, yang tadinya orang tidak berniat jahat tiba-tiba melihat wanita
berpakaian sexy akhirnya berniat jahat dan ingin memperkosanya. Begitu juga
dengan pergaulan bebas jaman sekarang, banyak anak muda yang mengikuti cara
hidup orang barat yang bebas dan meninggalkan budaya-budaya Indonesia. Dan kita
sebagai pelajar harus membela ancaman dari luar tersebut dengan cara mencintai
budaya sendiri dan selalu berpegang teguh dengan nilai pancasila dan selalu
mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
Berikut ini beberapa
contoh sikap positif yang sesuai dengan nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
Sikap yang sesuai dengan
sila pertama
Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat beragama pada Tuhannya.
Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat beragama pada Tuhannya.
Contoh sikap yang mencerminkan sila
tersebut:
Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai ajaran agama
yang dianut masing-masing.
Menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut
masing-masing.
Saling menghormati antarumat beragama.
Tidak memaksakan suatu agama pada orang lain.
Sikap yang sesuai dengan
sila kedua
Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini.
Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini.
Contoh
sikap yang mencerminkan sila tersebut:
Tidak
membeda bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi,
maupun tingkat pendidikan.
Menyadari
bahwa kita diciptakan sama oleh Tuhan.
Membela
kebenaran dan keadilan.
Menyadari
bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Tidak
melakukan diskriminatif.
Sikap yang sesuai dengan
sila ketiga.
Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini.
Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini.
Contoh
sikap yang mencerminkan sila tersebut:
Cinta
pada tanah air dan bangsa.
Menjaga
nama baik bangsa dan Negara.
Tidak
membangga banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri.
Ikut
serta dalam ketertiban dunia.
Menjunjung
tinggi persatuan bangsa.
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sikap yang sesuai sila
keempat
Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Contoh
sikap yang mencerminkan sila tersebut:
Selalu
mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah.
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Menghormati
hasil musyawarah.
Ikut
serta dalam pemilihan umum.
Sikap yang sesuai sila
kelima.
Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang.
Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang.
Contoh
sikap yang mencerminkan sila tersebut:
Berusaha
menolong orang lain sesuai kemampuan.
Menghargai
hasil karya orang lain.
Tidak
mengintimidasi orang dengan hak milik kita.
Menjunjung
tinggi nilai kekeluargaan.
Menghormati
hak dan kewajiban orang lain.
Berdasarkan uraian di atas peneliti memilih kampung Lorong Cendana Kecamatan Solok
Sipin Kelurahan Danau Sipin Kota
Jambi, ditempat saya tinggal sebagai
lokasi penelitian yang dirasa sudah mampu mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila dalam kegiatan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).
Survei
pendahuluan yang dilakukan peneliti dari program yang dilakukan kelompok PKK kampung Lorong Cendana yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila. Kegiatan keagamaan juga rutin dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh warga kampung Lorong Cendana.
Pembinaan
keagamaan rutin dilakukan mulai dari pengajian, pembinaan keagamaan oleh tokoh
masyarakat yang dilakukan setiap seminggu sekali. Nilai kemanusiaan terlihat
dari kegiatan rutin Posyandu (pos pelayanan terpadu) pada balita dengan cara
memberikan imunisasi kekebalan tubuh pada penyalit. Hal ini adalah usaha untuk
menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat.
Nilai
persatuan dari sikap kebersamaan anggota dalam menjalankan setiap program demi
mewujudkan kampung Lorong Cendana menjadi kampung yang lebih baik. Nilai
kerakyatan terwujud dari kebiasaan musyawarah mufakat untuk menentukan setiap kebijakan. Sedangkan nilai keadilan tercermin di dalam pembagian dan
pelaksanaan tugas secara adil sesuai dengan jabatanya masing-masing dalam
kegiatan PKK.
Dari penjabaran di atas, menunjukan bahwa PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah wujud konkrit pengimplementasian Nilai-nilai Pancasila dalam bermasyarakat, yang di dalamnya terdapat 10 program pokok PKK, dan salah satu program itu adalah program penghayatan dan pengamalan Pancasila, yang berarti implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan PKK mendorong dan mendukung kaum ibu untuk lebih berpartisipasi secara aktif di dalam mengamalkan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara nyata di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga atau lingkungan masyarakatnya melalui kegiatan- kegiatan yang ada di PKK yaitu:
(1) Pembinaan
anak dan remaja adalah upaya untuk menumbuhkan perilaku, budi
pekerti
dan sopan santun sesuai budaya bangsa
dan menjauhkan dari NARKOBA,
(2) Memasyarakatkan
budaya terkini dan Hak Asasi Manusia,
(3) Meningkatkan
kecintaan pada tanah air bangsa dan negara,
(4) Pembinaan
wawasan kemitraan sejajar pria dan wanita,
(5) Meningkatkan
gotong royong dan kesetiakawanan sosial,
(6) Pembinaan
Lansia (lanjut usia) agar dapat menjaga kesehatan, keterampilan dan
melakukan
kegiatan secara produktif,
(7) Memantapkan
program program penghapusan kemiskinan,
(8) BKB (Bina
Keluarga Balita) yang dilakukan dengan cara memberi penyuluhan mengenai hidup sehat, pentingnya pendidikan anak sejak dini,
(9) Peningkatan
PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) berkaitan dengan kesehatan lingkungan
sekitar misalnya rumah sehat yaitu rumah yang cukup ventilasinya, bersih,
(10) Pembinaan
Keagamaan yaitu kegiatan pengajian/siraman rohani oleh tokoh masyarakat yang
diikuti oleh ibu-ibu yang diadakan seminggu sekali.
Kegiatan
di atas adalah aktivitas yang dilakukan
kelompok PKK, termasuk kelompok PKK di kampung
Lorong Cendana Kecamatan Solok Sipin Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi. Oleh sebab
itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian ini.
Kata implementasi biasanya selalu berhubungan dengan suatu kebijakan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan, penerapan, pertemuan kedua ini dimaksud untuk mencari bentuk mengenai hal yang telah disepakati terlebih dahulu (2005:427).
Dari
uraian di atas, maka yang dimaksud dengan implementasi adalah penerapan suatu hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama baik berupa
perubahan pengetahuan, nilai bahkan sikap yang telah disepakati sebelumnya.
Nilai-nilai Pancasila adalah nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila Pancasila yang bersifat khusus yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan, Merupakan nilai yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa dan negara lain. Sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia, maka nilai-nilai itu wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari.
Dari penjelasan di atas Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya adalah suatu sistem. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang utuh.
Nilai-nilai
itu disepakati bersama oleh warga negara Indonesia, maka dari itu perlu adanya
perwujudan yang mencakup segala aspek dalam situasi dan kondisi yang
nyata.Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat ada dua macam yaitu
pengamalan secara subjektif dan objektif.
PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah suatu gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Dari uraian di atas, maka kelompok PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah sebagai pelaksana pengamalan Pancasila secara subjektif, dan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan angota- anggotanya untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila.
PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah suatu gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Dari uraian di atas, maka kelompok PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah sebagai pelaksana pengamalan Pancasila secara subjektif, dan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan angota- anggotanya untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila.
Mengamalkan
Pancasila sebagai bangsa Indonesia adalah adalah suatu keharusan. Implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di kampung Lorong Cendana Kecamatan Solok
Sipin Kelurahan Danau Sipin Kota
Jambi, berpedoman pada 10 butir nilai Pancasila.
Adapun Pengamalan Pancasila sila kelima
dalam kehidupan sehari -
hari yang saat ini mulai
berkembang kearah kemunduran yaitu dengan dijelaskannya makna dalam sila ke
lima,
Menilik kembali kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang
tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan kehendak dalam mengisi
kemerdekaan RI yakni sebagai berikut:
1.
Membentuk suatu pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum /
bersama
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut berperan aktif dan ikut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Masih
jauh impian dengan kenyataannya. Ketika hak-hak sebagai warga negara masih sangat sedikit yang
menikmati, namun kewajibannya harus tetap dilaksanakan.
Dilihat
dari pasal kelima seharusnya saat ini hak warga negara lebih diperhatikan,
misalnya hak yang paling mendasar yakni Hak Asasi Manusia.
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, agama, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Di Indonesia ini pelanggaran-pelanggaran
terhadap HAM menyebabkan banyak rakyat yang sangat menderita. Contoh nyata
akibat pelanggaran tersebut adalah:
1.
Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini
subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat
tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya kualitas SDM
Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan kualitas moral
para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan pembangunan
dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai
kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan yang
tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan
sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2.
Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka
harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah
diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan
membebaskan biaya sekolah BOS (Biaya
Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata
diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak
tertentu.
3.
Ketimpangan dalam pelayanan
kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih
belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya
adalah belum dirasakan manfaat PJKMM (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya
anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa
dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan menengah ke atas.
Kesadaran bela negara dibangun sebagai bagian dari sitem pertahanan Negara dan menjunjung tinggi Nilai-nilai pancasila serta mengamalkannya agar
mengetahui aturan-aturan hukum ketika kita ingin melakukan sesuatu. Upaya
mempertahankan negara dilakukan dengn cara membangun kekuatan pertahanan
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan hidup,
taat pada hukum nasional dan internasional.
Di era reformasi kita mengalami banyak perubahan, dan penuh
ketidakpastian. Dalam hal ini pembelaan negara dilakukan melalui kegiatan
terpadu dan setiap warga negara wajib berperan serta dalam pertahanan dan
keamanan baik dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan ideologi. Sedangkan
di era globalisasi ini tantangan bangsa Indonesia semakin berat, rasa
nasionalisme dan rasa cinta tanah air semakin berkurang.
Menurut saya
pentingnya membela negara sama pentingnya dengan membela harga diri kita. Kita
sebagai warga yang baik sudah sepantasnya turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan dari dalam maupun dari luar. Berdasarkan amandemen UUD 45 Pasal 30 dan
pasal 27 ayat 3. 7. Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi juga bisa denga cara lain seperti
:
· Mengikuti siskamling
· Membantu korban bencana alam
· Mengikuti kegiatan pramuka atau PMR
· Belajar dengan tekun
Selain itu banyak poin-poin bela negara yang
harus di kembangkan seperti cinta tanah air, mencintai wilayah nasional, melestarikan dan mencintai
lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara serta
bangga sebagai bangsa Indonesia dengan cara membela tanah air terhadap ancaman
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dari manapun. Poin yang
kedua adalah yakin terhadap pancasila sebagai ideology bangsa, yaitu
dengan cara memahami hakekat atau nilai dalam pancasila,melaksanakan dalam
kehiduoan sehari-hari, menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa serta
yakin akan kebenarannya. Poin yang ke tiga adalah sadar akan
berbangsa dan bernegara, dengan membina kerukunan, menjaga persatuan dan
kesatuan dari lingkungan terkecil seperti keluarga,lingkungan
masyarakat,lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa
mencintai produksi dalam negeri dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi. Poin yang ke empat adalah
memiliki kemampuan bela negara baik psikis maupun fisik. Contoh kemampuan
psikis antara lain sikap perilaku disiplin, ulet, bekerja keras, dan pantang
menyerah dalam segala hal. Contoh kemampuan fisik adalah badan yang sehat,
tangkas, postur tubuh dan proporsional. Poin yang ke lima adalah
rela berkorban untuk bangsa dan negara, sikap dan perilaku ini dapat tercermin
dari kerelaan warganegara untuk mendahulukan kepentingan umum, kerelaan
mengorbankan waktu, harta, raga maupun jiwanya untuk kepentingan bangsa dan
senantiasa mengabdi pada kepentingan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar