PENGERTIAN, TUJUAN, DAN TUGAS BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA
1. Pengertian
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan
merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu
oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat
atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini
ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan
Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014 yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P
Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli
2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne,
Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai
Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat
sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian
menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.
2. Tujuan dan
Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki Tujuan yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang
perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga
tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang
telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus
dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara
efektif dan efisien.
· Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter
yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian agregat
moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan.
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang
bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan
eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi
makro yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Bank Indonesia memiliki upaya
pengendalian moneter diantaranya :
1.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument
moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah
yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui operasi pasar terbuka
ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.
2. Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan
tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan
oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan
fungsi
lender of the last resort.
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam menetapkan
sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya
cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh
presentase dari kewajiban segeranya. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun
2010, setiap Bank di Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib minimum dalam
rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam
rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam
rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara
Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih
antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank
dan KPMM Insentif.
4. Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya
pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah
dengan berperan sebagai lender of the last resort yaitu memberikan kredit atau
pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
(maksimal 90 hari).
5. Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai atau kurs memiliki peran penting dalam rangka
tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk
terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan
devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk
melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan
keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari
emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa
yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan
tagihan lainnya.
· Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan
sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank
Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur
dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal
sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Sedangan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia
menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melaksanakan
serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk
menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring
maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring , kliring
adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta
kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi
layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem
Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
· Kebijakan dalam Pengaturan dan
Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai perbankan ini merupakan tugas terakhir
dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank
Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi
pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank Indonesia melakukan
fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu, serta dengan
analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank. Bank Indonesia
memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan industri perbankan di masa depan
yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan
efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan agar dapat memajukan
pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Kedudukan
Bank Indonesia
Dilhat
dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai
lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan
BI berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi
yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status
kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.
hubungannya
dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan Dalam
informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana
kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan
wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu,
BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan
DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan kepada BPK.
· Hubungan
BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Hubungan
Bank Indonesia dengan Pemerintah diantaranya ialah hubungan keuangan serta
independensi dan interdependensi. Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah,
Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara
untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan
membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga
bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di
Bank Indonesia, dan menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri
diterima karena sesuai dengan peraturan lama, bahwa Bank Indonesia tidak dapat
lagi memberikan kredit kepada Pemerintah dalam mengatasi defisit. Hal ini
dilakukan agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan
efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu.
Jika
dilihat dari hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Independensi dan
Interdependensi, hal ini seperti koordinasi di antara Bank Indonesia dan
Pemerintah yang diperlukan pada sidang kabinet dalam membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia seperti
mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lainnya. Hubungan
independensi dan interdependensi juga seperti kehadiran Pemerintah dalam Rapat
Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.
· Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Bank
Indonesia juga memiliki kerjasama dengan lembaga lain seperti dengan Departemen Keuangan yaitu MoU tentang
Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia,
MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri
Pemerintah, dan SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)
dalam rangka penyehatan perbankan. Kemudian kerjasama dengan Kejaksaan Agung
& Kepolisian Negara yaitu mengenai SKB tentang kerjasama penanganan tindak
pidana di bidang perbankan. Kerjasama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan
Intelijen Negara yaitu MoU tentang
Pemberantasan uang palsu. Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan
UKM yaitu MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM. Kerjasama dengan
Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) yaitu MoU tentang Penyusunan Master
Repurchase Agreement (MRA). Dan kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang
Negara.
4. Misi ,
Visi , dan Nilai-Nilai strategis Bank Indonesia
Misi
dari Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem
keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bank
Indonesia juga memiliki visi yaitu menjadi lembaga bank sentral yang dapat
dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan
nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
stabil. Dan jika dilihat dari nilai-nilai strategis Bank Indonesia dalam
mencapai misi dan visinya terdiri dari
kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar